Koushinchuu 更新中 adalah proses perpanjangan izin tinggal. Jadi diam-diam, sebelum pulang ke Indonesia sebenarnya saya sudah selesai melakukan pengajuan perpanjangan masa tinggal sekaligus penggantian VISA dari pelajar ke tokuteginou. Karena pengajuannya dilakukan secara online, tidak ada cap "koushinchuu" di zairyukado saya. Hal inilah yang bikin teman-teman tidak tahu saya sedang proses ganti VISA.
Pada waktu itu banyak pertanyaan "kok saya bisa keluar masuk padahal belum ada VISA?". Hal itu juga jadi pengalaman berharga bagi saya. Sejak bulan Januari mencari pekerjaan, ternyata banyak agen TSK bahkan guru di sekolah sendiri yang tidak tahu aturan izin tinggal saat proses pengurusan VISA bagi pelajar asing. Karena informasi yang simpang siur, setiap siswa yang sudah lulus otomatis memiliki pengalaman yang berbeda.
Berikut ini adalah informasi yang mungkin penting bagi siswa asing di Jepang:
- Setelah lulus sekolah, siswa boleh tinggal di Jepang sampai masa zairyukado berakhir.
- Sisa izin tinggal setelah lulus berlaku bagi siswa yang belum dapat sekolah kejuruan atau universitas ataupun belum dapat kerja.
- Per 1 April sudah tidak boleh arubaito.
- Siswa Indonesia yang belum dapat kerja tetapi sudah sarjana di Indonesia, berhak mengajukan VISA Katsudou Cari Kerja yang dibantu oleh pihak sekolah.
- VISA Katsudou Cari Kerja berlaku 6 bulan dan pemegang berhak melakukan arubaito 28 jam per minggu.
- Jika siswa sudah mengajukan VISA (pelajar, kerja, katsudou) tetapi belum dapat VISA sampai melewati izin tinggal, masih boleh tinggal di Jepang sampai VISA baru keluar.
- Pengajuan offline akan mendapatkan cap KOUSHINCHUU di zairyukado.
- Pengajuan online akan mendapatkan email nomer pendaftaran untuk diperlihatkan sebagai pendukung zairyukado.
- Boleh pulang dulu ke Indonesia selama proses.
- Boleh balik ke Jepang selama proses sebelum VISA baru keluar.
Posting Komentar